Saat ini Layanan Portal Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah (PERETEKPAL) telah dapat diakses kembali.  Harap memastikan file yang di upload telah berhasil sebelum menyimpan formulir permohonan.  File yang telah di upload akan berubah nama menjadi Document 1 s/d 5.  Harap diperhatikan jumlah file maksimal yang dapat di upload hanya 5 (lima) dokumen.  Info lebih lanjut dapat menghubungi operator.  Terima Kasih :)